About

Sejarah

PDAM Kudus dibentuk dalam upaya memenuhi air bersih melalui sistem perpipaan bagi masyarakat di kabupaten Kudus oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Air Bersih , Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 115/KPTS/CK/XI/1980 dengan nama :

Badan Pengelola Air Minum (BPAM)

Kemudian berubah status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setelah dikeluarkan SK Menteri PU Nomor : 16/KPTS/1992 tanggal 17 Januari 1992

PDAM Kudus berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kudus No. 13 Tahun 1990 dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.

Dasar Hukum Organisasi

  1. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
  3. Peraturan Bupati Kudus nomor 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
  4. Peraturan Bupati Kudus nomor 42 tahun 2007 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Tarif Lain – lain pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.