Sejarah
PDAM Kudus dibentuk dalam upaya memenuhi air bersih melalui sistem perpipaan bagi masyarakat di kabupaten Kudus oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Air Bersih , Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 115/KPTS/CK/XI/1980 dengan nama :
Badan Pengelola Air Minum (BPAM)
Kemudian berubah status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setelah dikeluarkan SK Menteri PU Nomor : 16/KPTS/1992 tanggal 17 Januari 1992
PDAM Kudus berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kudus No. 13 Tahun 1990 dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Dasar Hukum Organisasi
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
- Peraturan Bupati Kudus nomor 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
- Peraturan Bupati Kudus nomor 42 tahun 2007 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Tarif Lain – lain pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.